Tunjangan Hari Raya 2022 untuk TNI Polisi & Pensiunan

Hari raya Idul Fitri tahun 2022 tinggal menghitung hari. Banyak anggota Polisi, dan Prajurit TNI dan juga Pensiunan yang menunggu informasi pencairan THR oleh Presiden. Pada tahun 2020 anggota Polisi dan Prajurit TNI telah mendapatkan THR tanpa Tunjangan Kinerja. Sebagaimana PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan. Hal tersebut masih sama tahun 2021 melalui PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji ketiga belas. Tunjangan hari raya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Penyampaian pers pemberian Tunjangan Hari Raya

Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pemberian THR tahun 2022 melalui siaran live Youtube Sekretariat Presiden. Presiden menyampaikan Tunjangan Hari Raya PNS 2022 mendapat tunjangan kinerja 50% bagi PNS, TNI dan Polri yang mempuntai Tunjangan Kinerja. Hal tersebut merupakan kabar baik bagi kita semua. Dalam menyampaikan pers nya, presiden Jokowi menekankan bahwa pemberian THR ini untuk menambah daya beli masyarakat, dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi nasional.

\"presiden
Presiden Joko Widodo, foto : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

\”Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan , Penerima Pensiunan dan Pejabat Negara serta Tambahan Tunjangan Kinerja 50% untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan Kinerja\”, ungkap Presiden. Lanjut Presiden Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid, serta diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Para Pensiunan dapat tersenyum lebar dengan berita ini pun dengan Tentara Nasional Indonesia dan Polisi. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Menteri Keuangan yang akan mengatur. Untuk yang bersumber APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top