THR PNS 2022 dapat Tunjangan Kinerja 50%

Hari raya Idul Fitri tahun 2022 tinggal menghitung hari dan banyak PNS yang menunggu informasi pencairan THR oleh Presiden. Pada tahun 2020 PNS mendapatkan THR tanpa Tunjangan Kinerja. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020, mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Hal tersebut masih sama di tahun 2021 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Peraturan yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas. Tunjangan hari raya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kabar baik untuk tahun 2022, Presiden Joko Widodo melalui siaran live Youtube Sekretariat Presiden menyampaikan THR PNS 2022 dapat tunjangan kinerja 50%. Dengan adanya pengumuman THR 2022 ini tambah Tunjangan Kinerja sebesar 50% dari Tunjangan Kinerja pertama dapat membantu pengeluaran PNS. Disamping itu dapat membantu persiapan menjelang hari lebaran.

\"presiden
Presiden Joko Widodo, foto : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Pernyattan Presiden mengenai THR

\”Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan , Penerima Pensiunan dan Pejabat Negara serta Tambahan Tunjangan Kinerja 50% untuk ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan Kinerja\”. ungkap Presiden. Lanjut Presiden Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi covid. Kebijaka tersebut dapat menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ketiga belas oleh Peraturan Menteri Keuangan. Ketentuan berbeda mengatur antara dana yang bersumber dari APBN dan APBD. Dana yang bersumber APBN dan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber pada APBD.

Bagi Pegawai Negeri Sipil, pengumuman ini merupakan kabar gembira dan sangat bermanfaat untuk kebutuhan sehari hari. Karena selama 2 tahun Tunjuangan Hari Raya tanpa Tunjangan Kinerja, hanya Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top