Mungkin kamu suka !!! Cara Bayar Pajak di Samsat Drive Thru
Siapa nih yang lagi cari info cara bayar pajak motor? atau yang lagi cari syarat bayar pajak motor. Yuhu, kali ini kita akan kasih info ini kalau bayar pajak motor itu gampang banget ga pake ribet. Namun tetep harus nunggu dan ikuti alur prosedurnya ya. Berangkat dari pengalaman pribadi sih, kita bayar pajak 5 tahunan dan ganti kaleng ataupun bayar pajak tahunan aja. Sebenarnya pembayaran pajak motor bisa online dan datang langsung ke Samsat. Sebelumnya ini juga bisa buat bayar pajak motor ataupun mobil ya.
Syarat Bayar Pajak Motor
Nah, kali ini kita akan kasih tau nih apa aja syarat bayar pajak motor yang mesti banget kalian tau. Karena sebelum masuk ke tata cara bayar pajaknya, kita mesti ngerti dulu apa aja dokumen yang diperlukan untuk bayar pajak. Langsung aja ya cek dokumennya di bawah ini tapi ini base on pengalaman bayar pajak motor di Samsat Cikarang.
- KTP (Asli dan Fotokopi)
Yang pertama pastikan kalian bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) ya dan juga bawa fotokopinya 1 rangkap aja. Kalau engga punya KTP gimana? bisa pakai SUKET Disdukcapil. Khusus untuk yang bayarnya nyuruh orang lain/dikuasakan, kalian siapin aja KTP yang diberi kuasa nya. - STNK (Asli dan Fotokopi)
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga barang wajib yang harus kalian bawa ya. - BPKB (Asli dan Fotokopi)
Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) jangan sampai ketinggalan kamu bawa karena Kab. Bekasi ini masuk kedalam Polda Metro Jaya ya, jadi diperlukan BPKB. Kalau BPKB nya engga ada karena motornya masih cicilan atau BPKB nya di gadaikan, kalian perlu ke tempat di mana BPKB itu ada, misalnya WOM, Adira, atau FIF gitu deh. Nanti di sana minta fotokopi BPKB dan surat keterangan, mereka bakal tau kok kalau kita bilang mau bayar pajak. gitu aja.
Semua dokumen tadi di kumpulkan jadi 1 dan di steples ya, biar enak. Nah, jadi di Samsat Cikarang juga tempat buat fotokopi ada kok, bayar Rp.3000 – Rp.5.000 aja nanti mereka yang rapikan hasil nya kaya udah ngerti gitu.
Cara bayar Pajak Motor 5 Tahunan
Yang pertama kita bahas, yang bayar pajak motor 5 tahunan dulu ya. Hehehe… Di mana kalian bisa datang langsung ke Samsat nya loh.
1.Datang ke Samsat Cikarang
Kalian yang belum tau lokasinya Samsat Cikarang, lokasinya ada di Pasir Gombong. Tepatnya di Jl. Raya Industri No.14, Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
2. Siapin Dokumennya
Ambil formulir pendaftaran ke depan gedung Samsat ya, di sana ada petugas yang akan menyerahkan formulirnya. Fotokopi semua dokumen persyaratan di atas tadi diluar boleh di dalam gedung Samsat Cikarang juga ada kok. Semua dokumen tadi di kumpulkan jadi 1 dan di steples ya, biar enak. Nah, jadi di Samsat Cikarang juga tempat buat fotokopi ada kok, bayar Rp.3000 – Rp.5.000 aja nanti mereka yang rapikan hasil nya kaya udah ngerti gitu.
3. Datang ke Loket Pendaftaran Cek Fisik (Gesek Nomor Rangka)
Setelah dokumen kalian lengkap, datangi loket pendaftaran cek fisik kalian serahkan dokumen tadi. Dan tunggu dipanggil untuk mendapatkan kertas geseknya. Lokasinya ada di Pinggir sebelah kiri dari gedung utama Samsat ya.

4. Pergi ke Tempat Cek Fisik (Gesek Nomor Rangka)
Setelah dapat kertas gesek, kalian pergi ke tempat cek fisik motor yang ada di belakang gedung Utama Samsat. Kasihkan lembar kertas gesek tadi ke petugas. Nanti disana ada petugas yang akan menggesek nomor rangka motor kalian.

5. Datang ke Loket Pendaftaran Cek Fisik lagi dan selanjutnya ke Loket Daftar Ulang di dalam gedung
Nah, setelah nomor rangka motor kalian di gesek, kalian bawa gesekannya ke loket pendaftaran cek fisik di awal tadi. Kemudian akan dikasih legalisirnya untuk diserahkan ke Loket Daftar ulang. Lokasi Loket Daftar Ulang ada di dalam Gedung utama Samsat ya. Kalian tunggu aja nanti dipanggil di bagian kasir.

Cara bayar Pajak Motor 5 Tahunan
5. Dipanggil di Loket Kasir dan Bayar Pajaknya
Setelah penyerahan dokumen tadi semua itu, kalian dipanggil di loket kasir untuk bayar pajak motor bisa online/transfer ataupun kas (cash). Nah, khusus Sabtu pembayaran hanya kas ya, tidak bisa trasfer.

6. Dipanggil di Loket Penyerahan STNK Baru
Selanjutnya setelah mendapatkan SKPP/Bukti bayar pajak, kalian tunggu di sebelahnya untuk dipanggil pemberia STNK baru. Setelah menerima STNK kalian cek dulu data-datanya sebelum meninggalkan tempat.

7. Ambil Plat Nomor Baru (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/TNKB)
Selesai ambil STNK tinggal pergi ke tempat pengambilan Plat nomor baru yang lokasinya ada di belakang gedung utama Samsat.
Semua proses selesai.

Cara bayar Pajak Motor Tahunan
Diatas sudah dijelaskan cara bayar pajak motor tahunan sekarang kita cek untuk pajak tahunan ya.
1.Datang ke Samsat Cikarang
Kalian yang belum tau lokasinya Samsat Cikarang, lokasinya ada di Pasir Gombong. Tepatnya di Jl. Raya Industri No.14, Pasirgombong, Kec. Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
2. Siapin Dokumennya
Ambil formulir pendaftaran ke depan gedung Samsat ya, disana ada petugas yang akan menyerahkan formulirnya. Fotokopi semua dokumen persyaratan diatas tadi diluar boleh di dalam gedung Samsat Cikarang juga ada kok. Semua dokumen tadi di kumpulkan jadi 1 dan di steples ya, biar enak. Nah, jadi di Samsat Cikarang juga tempat buat fotokopi ada kok, bayar Rp.3000 – Rp.5.000 aja nanti mereka yang rapikan hasil nya kaya udah ngerti gitu.

3. Datang ke Loket Daftar Ulang di dalam gedung
Nah, dokumen tadi di serahkan ke Loket Daftar ulang. Lokasi Loket Daftar Ulang ada di dalam Gedung utama Samsat ya. Kalian tunggu aja nanti dipanggil di bagian kasir.
5. Dipanggil di Loket Kasir dan Bayar Pajaknya
Setelah penyerahan dokumen tadi semua itu, kalian dipanggil di loket kasir untuk bayar pajak motor bisa online/transfer ataupun kas (cash). Nah, khusus Sabtu pembayaran hanya kas ya, tidak bisa trasfer.
6. Dipanggil di Loket Penyerahan STNK Baru
Selanjutnya setelah mendapatkan SKPP/Bukti bayar pajak, kalian tunggu di sebelahnya untuk dipanggil pemberian STNK baru. Setelah menerima STNK kalian cek dulu data-datanya sebelum meninggalkan tempat. dan proses selesai.

Hal Lainnya
jadi sudah ngerti kan ya gimana cara bayar pajak kendaraan bermotor, ini sama aja kok mau mobil atau motor. karena tidak di bedakan loketnya sama. Nah, di sini juga sudah engga dipungut biaya lainnya kecuali tarif yang udah ditentukan ya (PNBP). Jadi bisa banget kalian datang dan urus sendiri aja pajak kendaraan kalian.